Kemudian, persetujuan dan ratifikasi tindakan Direksi dan Dewan Komisaris yang bertindak sebagai Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok dalam menjalankan amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021. Persetujuan dan tatifikasi seluruh perbuatan hukum Perseroan apabila terjadi kekosongan hukum hingga pengesahan neraca pembuka PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagaimana diatur dalam pasal 12 peraturan daerah Kota Depok nomor 10 tahun 2021.
Selanjutnya, pengesahan tindakan Direksi dan Dewan Komisaris RUPS Perseroan yang pertama kali, pengesahan neraca Pembuka Perseroan, Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan bulan November dan Desember tahun 2021, pengesahan Rencana Kerja serta Anggaran Perseroan tahun 2022, persetujuan pemberian otoritas kepada direksi untuk membagikan laba PDAM Tirta Asasta Kota Depok berdasarkan hasil audit laporan keuangan penutup Per 31 Oktober 2021.
Pengesahan modal disetor Perseroan berdasarkan hasil audit neraca pembuka per 1 November, pengesahan penggunaan logo PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), penunjukkan kantor akuntan publik Drs. Bambang Sudaryono dan Rekan,untuk mengaudit laporan keuangan perseroan tahun 2021, dan lain lain.
“Kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT. Tirta Asasta Depok yaitu Pemerintah Kota Depok” jelas Olik.