Kab.Siak-Riau, transnews.co.id – Tim Opsnal Polsek Sabak Auh Polres Siak menangkap pelaku yang diduga pengedar dan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH,SIK,MIK melalui Kapolsek Sabak Auh pada saat konferensi pers di Polsek Sabak Auh, Sabtu (5/9/2020) mengatakan, pelaku berinisial WY (20) ditangkap pada hari Jum’at (4/9/2020) sekitar pukul 11.45 WIB di tepi jalan Pedada arah langkat Kampung Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.
Ditangan pelaku diamankan 21 paket jenis sabu-sabu dengan Berat 13.99 gram dan barang bukti lain nya 2 bungkus plastik warna putih dan merah serta 2 unit handphone dan 1 unit mobil mitsubishi pick up warna hitam.
“Tersangka merupakan warga Kecamatan Sungai Apit, Kita amankan bersama Barang Bukti diduga sabu-sabu seberat 13.99 Gram,” Ujar Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, S. Tr.
Lanjutnya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku WY bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada pedagang ikan yang sering bertransaksi narkoba di lokasi penangkapan tersebut.
“Penangkapan tersangka WY ini berawal dari informasi masyarakat ke kita, dari informasi tersebut tim yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan, pada hari Jumat tanggal (4/9/2020) sekira pukul 11.45 WIB tim melihat mobil yang dikemudikan orang yang dimaksud, kemudian Tim langsung memberhentikan 1 (satu) unit Mobil Mitshubishi Pick Up warna hitam nomor polisi BM 9568 SC, yang dikendarai pelaku beserta 2 orang teman nya, selanjutnya dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti 21 (dua puluh satu) paket diduga Narkotika jenis sabu-sabu didalam dompet warna pink motif bunga didalam 1 (satu) bungkus plastik asoi warna Hitam yang diletakkan di dashbor mobil.” Sebut Ipda Cevin