Peduli Kesejahteraan Pendidik, Fraksi PKS Terima Audiensi Guru Honorer

Reporter: DiM

DEPOK,transnews.co.id – Fraksi PKS DPRD Depok, dipimpin Ketua Fraksi Moh Hafid Nasir, menerima audiensi Guru-guru Honorer Kota Depok di ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Depok, Selasa, (22/10/2024).

Turut hadir mendampingi Ketua fraksi, beberapa anggota Fraksi PKS lain, seperti Imam Musanto, Nuryuliani dan Ela Dahlia serta di dampingi Tenaga Ahli Adriyana Wirasantana. Dari guru-guru Honorer dipimpin Diantoro selaku pemerhati Pendidikan.

Pada kesempatan itu, Ketua Fraksi PKS mengucapkan terima kasih dan selamat datang di Gedung Rakyat DPRD Kota Depok dan mempersilahkan tamu yang hadir untuk menyampaikan maksud dan tujuannya.

BACA JUGA :  KH Waluyo di MT Qurrota A'yun: Sholat Menguatkan Iman Kita

Masing-masing guru memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan aspirasinya, mereka adalah guru-guru honorer di mata pelajaran Pendikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK), Pendidikan Agama Islam (PAI), Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan sebagai Bimbingan dan Konseling (BK) serta Operator di Sekolahnya. Mereka rata-rata sudah mengajar selama lima sampai dengan sembilan tahun.

Beberapa aspirasi yang mereka sampaikan adalah keresahan dikarenakan beberapa teman-temannya sudah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS), sementara mereka sudah mengajar rata-rata selama lima sampai dengan sembilan tahun dan belum ada panggilan untuk mengikuti seleksi CPNS.

BACA JUGA :  Tiga DPD Partai Perindo di Jabar Terima SK Pengesahan Pengurus

Mereka juga mengeluh dengan insentif guru honorer yang masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kota Depok dan dalam menjalankan kurikulum merdeka, mereka mengeluh selain harus mengajar juga harus secara online mengisi pengelolaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *