Peduli Kesejahteraan Pendidik, Fraksi PKS Terima Audiensi Guru Honorer

Reporter: DiM

Moh Hafid Nasir yang akrab disapa Hafid, menyampaikan seleksi CPNS yang dimaksud adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di tahun 2024 memang di buka seleksi PPPK dalam dua tahap yaitu mulai 1-20 Oktober dan 17 November-31 Desember 2024.

“Mungkin yang dimaksud seleksi CPNS adalah seleksi PPPK dan memang sudah berakhir untuk seleksi tahap satu yaitu tanggal 20 Oktober 2024 yang lalu,” kata Hafid.

Seleksi PPPK tahap pertama memang dikhususkan untuk pelamar yang masuk dalam THK-2 dan tenaga non ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN, dan mendaftar secara online di laman Badan Kepegawaian Nasional (BKN), imbuh Hafid

BACA JUGA :  Sudah 52 Persen, Pembangunan Kantor Kelurahan Beji Timur Rampung November

Hafid juga menyampaikan masih ada seleksi tahap kedua yaitu bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif mengajar, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan masing-masing guru honorer harus mengisi sendiri secara online dan dipastikan memiliki Surat Keputusan Tenaga Honorer dari Dinas Pendidikan Kota Depok.

Tahun 2025 sudah tidak ada lagi tenaga honorer yang ada adalah ASN dan PPPK. Terkait PPPK akan ada yang fulltime dan yang partime, masih menunggu kebijakan dari pusat.

BACA JUGA :  Komitmen Upaya Penurunan Angka Stunting, PLKB Kecamatan Tapos Kota Depok Gelar Pelatihan Mini Lokal Karya

Semoga Bapak-bapak yang hadir disini, bisa masuk katagori PPPK, kata hafid

Terkait dengan kurikulum merdeka, ini adalah kebijakan pusat semoga dengan menteri pendidikan yang baru, kurikulum ini bisa dievaluasi.

Imam Musanto yang pernah diamanahkan di Komisi D periode yang lalu dan sekarang di Komisi C, menyampaikan terkait dengan insentif guru honorer, di Depok sudah banyak peningkatan, itu semua menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *