Peduli Santri, Rudy Susmanto Dorong Perda Fasilitas Pesantren

Bogor – Demi kemajuan Pendidikan Pesantren dan memiliki payung hukum, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengaku akan mendorong Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren.

“Dengan adanya Perda Pesantren ini, nantinya Kabupaten Bogor akan memiliki payung hukum yang lebih jelas untuk peningkatan mutu maupun ekonominya. Dengan begitu, Pesantren di Kabupaten Bogor akan lebih maju dan bisa terus memberikan kontribusi terhadap bangsa dan negara,” kata Rudy Susmanto, Rabu (25/10/23).

BACA JUGA :  Ketua DPRD Rudy Susmanto Berharap Persikabo 1973 Kembali Gunakan Mess PUSDAI

Rudy Susmanto mengaku, pihaknya sudah membahas Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren pekan kemarin.

“DPRD baru pekan kemarin membahas Propamperda, Raperda Fasilitas penyelenggara Pesantren. Semoga ini menjadi satu titik langkah perhatian kita untuk memajukan pendidikan Pesantren dan para Santri di Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, lanjut Politisi Partai Gerindra itu, kehadiran dan eksistensi pesantren sudah berlangsung sangat lama dan turut mewarnai sejarah perjuangan dan pertumbuhan Kabupaten Bogor hingga saat ini.

BACA JUGA :  DPRD Bogor Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD: Bahas Tiga Raperda

“Dengan Perda Penyelenggaraan Pesantren ini, kedepannya akan meningkatkan fasilitasi pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pesantren, karena selama ini pesantren masuk ke dalam kategori kewenangan pemerintah pusat,” tuturnya.

Rudy Susmanto berharap, dengan adanya Perda pesantren, nantinya sudah memiliki payung hukum. Karena saat ini sekolah SD baik swasta maupun negeri bisa dapat dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sedangkan pesantren yang tidak mempunyai sekolah formal, tidak dapat bantuan tersebut.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait