Pegawai Terpapar COVID-19, Imigrasi Malang Hentikan Layanan

Malang, Transnews.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang, Jawa Timur menghentikan sementara layanan untuk masyarakat usai adanya sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Joko Widodo, Kasi Informasi Teknologi Keimigrasian Kantor Imigrasi Malang di Kota Malang, Senin (31/1/2022) mengatakan bahwa penghentian layanan sementara di kantor tersebut, dilakukan usai lima orang pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.

“Dengan mempertimbangkan adanya lima karyawan yang dinyatakan positif, kantor kita tutup,” kata Joko.

BACA JUGA :  Percepatan Vaksinasi Covid-19, Dinkes Palembang Datangi Rumah Lansia

Joko menjelaskan penutupan sementara layanan keimigrasian tersebut dilakukan mulai 31 Januari hingga 1 Februari 2022. Pada 2 Februari, rencananya seluruh karyawan Kantor Imigrasi Malang menjalani tes antigen untuk melacak penyebaran virus corona.

Selama Kantor Imigrasi Malang ditutup, lanjutnya, para karyawan akan melaksanakan work from home (WFH). Selain itu, ruangan yang ada pada kantor tersebut juga akan dilakukan sterilisasi dengan menyemprotkan desinfektan.

“Tracing swab antigen pada seluruh karyawan akan dilakukan pada 2 Februari 2022,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pandemi Konsisten Membaik, Pemerintah Ingatkan Tetap Waspada

Menurutnya, dari lima orang karyawan Kantor Imigrasi Malang yang terpapar COVID-19, saat ini tengah menjalani isolasi mandiri. Para pasien tersebut, dilaporkan ada yang mengalami gejala ringan dan tanpa gejala.

Ia menambahkan bagi masyarakat yang melakukan permohonan layanan keimigrasian pada 31 Januari 2022 akan dilayani pada 2 Februari. Seluruh layanan keimigrasian yang seharusnya dilakukan pada 31 Januari akan dijadwal ulang pada 2 Februari 2022.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait