Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Pengadilan Negeri Jember Di Sterilisasi

Jember, Transnews.co.id – Kantor Pengadilan Negeri Jember yang ada di jalan kalimantan, No.3 Kecamatan Sumbersari, Jember, Sabtu (26/02/22) sekitar pukul 09.30 di sterilisasi oleh Relawan Palang Merah Indonesia untuk mencegah penyebaran covid-19 semakin luas.

Sterilisasi tersebut dilakukan setelah ada 12 orang di lingkungan Pengadilan Negeri, Jember terpapar covid-19, dan untuk mencegahnya sebanyak lima personil relawan palang merah melakukan penyemprotan seluruh area kantor.

Selain ruang staf dan ruang pelayanan, penyemprotan juga dilakukan di ruang persidangan meski saat ini pengadilan negeri jember memberlakukan sidang secara daring sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19.

BACA JUGA :  Ikut Donor Darah, Puluhan Seporter Persid Jember Datangi Kantor UUD PMI

“Kebetulan hari ini libur, jadi seluruh ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Jember ini di sterilisasi karena ada beberapa orang dari hasil Swab dinyatakan positif terkonfirmasi covid-19,” kata Rini Widiastuti, Kasubag Umum dan Keuangan, Pengadilan Negeri Jember.

Dengan membawa truk berisi 300 liter cairan disinfektan, Relawan PMI Jember melakukan penyemprotan di kantor pengadilan tersebut. Bahkan untuk penyemprotan di dalam gedung, relawan menggunakan cairan Eco Enzyme sebanyak 28 liter yang aman tanpa ada efek samping juga ramah lingkungan.

BACA JUGA :  Polisi Berhasil Amankan Komplotan Penipu Pinjam Uang Pakai Jaminan Emas Palsu di Jember

“Hari ini lima personil PMI Jember melakukan penyemprotan di Pengadlan Negeri Jember dengan membawa dua jenis yakni cairan disinfektan sebanyak 300 liter dan eco enzyme sebanyak 28 liter. Penyemprotan dilakukan mulai dari halaman kantor dan seluruh ruangan yang ada di didalam gedung dilakukan proses sterilisasi,” tutur Gigih Priambodo, Wakil Kepala Markas, PMI Jember.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait