Pejabat dan Pegawai Dinas Kominfo Sidoarjo Perkuat Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan KKN

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pejabat dan Pegawai Dinas Kominfo Sidoarjo Perkuat Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan KKN
Pejabat dan Pegawai Dinas Kominfo Sidoarjo Perkuat Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan KKN

SIDOARJO, transnews.co.id – Seluruh jajaran pejabat dan pegawai Dinas Kominfo Sidoarjo menandatangani Pakta Integritas bersama-sama berkomitmen menghindari praktek (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Senin (17/3/2025)

Pada kesempatan tersebut, terdapat empat butir pernyataan sikap yang ditandatangani 56 ASN Dinas Kominfo Sidoarjo tersebut.

Empat butir komitmen pernyataan mencegah dan memberantas KKN tersebut antara lain yang pertama, mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan dalam jabatan. Kedua memanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta menjaga barang milik daerah sesuai peraturan perundang-undangan dengan penuh rasa tanggung jawab. Ketiga menolak, tidak memberi, dan melaporkan segala bentuk gratifikasi. Yang terakhir yakni melakukan pelaporan LHKPN dan penyampaian LHKASN melalui SPT Tahunan.

BACA JUGA :  Ditjen Bangda Kemendagri Bersama Kadis Kominfo Se-Indonesia Gelar Rakor Keamanan Siber

Penandatanganan dilakukan usai pelaksanaan apel pagi di halaman kantor Dinas Kominfo Sidoarjo. Penandatanganan diawali oleh Kepala Dinas Kominfo Sidoarjo Dra. Noer Rochmawati, M.Si., Ak yang diikuti Sekdin Sulistianto, ST.,MT dan empat Kabidnya. Setelah itu disusul oleh seluruh pegawai ASN Dinas Kominfo Sidoarjo. Setelah itu mereka serempak mengucapkan kesiapannya untuk melaksanakan Pakta Integritas yang telah ditandatanganinya.

Kepala Dinas Kominfo Sidoarjo Noer Rochmawati mengatakan budaya kerja yang bersih, transparan dan akuntabel wajib diciptakan. Hal itu menjadi bagian dari upaya mencegah praktik KKN. Ia menyatakan Dinas Kominfo Sidoarjo memiliki komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan KKN. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan Pakta Integritas yang ditandatangani bersama.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *