Pejabat dan Pegawai Dinas Kominfo Sidoarjo Perkuat Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan KKN

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pejabat dan Pegawai Dinas Kominfo Sidoarjo Perkuat Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan KKN
Pejabat dan Pegawai Dinas Kominfo Sidoarjo Perkuat Komitmen Pencegahan dan Pemberantasan KKN

“Penandatanganan Pakta Integritas ini bukan semata kegiatan seremonial saja, namun wujud komitmen bersama dalam ikut serta mencegah dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan kerja kita,”ucapnya.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo H. Rizza Ali Faizin, M.Pd.I yang hadir bersama Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo Raymond Tara Wahyudi,S.T dalam Penandatanganan Pakta Integritas tersebut menyambut baik langkah Dinas Kominfo Sidoarjo. Dikatakannya pencegahan dan pemberantasan KKN telah ditunjukkan Dinas Kominfo Sidoarjo lewat penandatanganan Pakta Integritas seperti ini. Ia berharap Pakta Integritas yang telah ditandatangani bersama ini dapat menjadi penyemangat untuk terus memerangi praktik-praktik KKN disemua lini.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Sidoarjo Gelar Bimtek Bersama Insan Pers 

“Saya berharap ini menjadi penyemangat kita bersama untuk terus berjuang melawan dan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme dilingkungan kerja kita,”harapnya.

Dalam kesempatan itu H. Rizza Ali Faizin juga menegaskan sinergitas antar OPD untuk kembali dikuatkan. Menurutnya sinergi penting dilakukan agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih optimal. Selain itu sinergi dibutuhkan agar akselerasi program pembangunan dapat dilakukan.

“Hari ini pemerintahannya baru, semangatnya baru, semua dipacu untuk akselerasi atau percepatan-percepatan program pembangunan yang diinginkan bupati dan wakil bupati Sidoarjo saat ini, satu sama lainnya harus saling bersinergi, saling bekerjasama,”ucapnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *