Pejabat KPA, PA, PPK Dan PPTK Kota Sukabumi Ikuti Bimtek Pengadaan Barang Dan Jasa


Kota Sukabumi, transnews.co.Id- Untuk lebih memahami aturan yang ada pemerintah kota Sukabumi mengadakan bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan cara swakelola, pengadaan langsung, e-purchasing dan pengadaan yang dikecualikan.

Bimtek pengadaan barang dan jasa berlangsung di Hotel Horison, Sukabumi, Selasa (28/1/2020) dibuka langsung oleh Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Peserta dalam kegiatan itu adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

BACA JUGA :  25 Anggota Komisi IX DPR-RI Evaluasi Bantuan Subsidi Upah di Pemkot Sukabumi

“Kami ingin PA, PPK dan KPA, tidak merasa takut atau khawatir dengan proses pengadaan barang dan jasa di Sukabumi,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmar Fahmi.

Kegiatan bimtek ini dilakukan karena ngin percepatan pembangunan dan dukungan mereka penting dalam proses pengadaan. Sehingga para PA, KPA, dan PPK memahami aturan dan mau menjalankan sesuai target di awal triwulan pertama 2020,”ujar Fahmi menuturkan.

BACA JUGA :  PT Permodalan Nasional Madani Kota Sukabumi Bantu Permodalan Warung Kelontong di Kelurahan Tipar

Fahmi menekankan, jika ada yang tidak mau berlari menepilah dan berikan kesempatan kepada yang mau berlari. Kiasan ini ditujukan agar semua bergerak dalam percepatan pembangunan karena 2020 tahun pembangunan infrastruktur,”ujar Fahmi lagi.

Fahmi,menambahkan percepatan pembangunan diperlukan karena masyarakat kritis dan menuntut hal yang apa yang menjadi hak mereka dan difasilitasi pemerintah.

“Di sisi lain kebutuhan masyarakat seperti fasilitas publik harus melalui mekanisme dan regulasi,”terangnya.

BACA JUGA :  Dispusip Kota Sukabumi Gulirkan Budaya Literasi Sugema

Walikota berharap, di tahun 2020 tagline pengadaan yang menyenangkan ketika memahami peraturan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait