Pekerjaan PISEW Desa Jayakerta Molor, Masyarakat Minta Uji Petik

Karawang, Transnews.co.id – Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), penanda tanganan kerjasama 22 juli 2021, Alamat sekretariat BKAD Dusun Kerajan (B) RT005/002 Desa Jayakerta.

Jenis paket pekerjaan TPT dan saluran irigasi, lokasi pusat perbatasan Desa Jayakerta-Kertajaya Dusun Kerajan (C) RT009/003 Desa Jayakerta. Volume 576 M X 2, Nilai Bpm Rp600.000.000, Sumber Dana APBN-2021, Waktu Pelaksanaan 100 Hari Kerja, Pelaksana Kegiatan BKAD Jayakerta Desa Jayakerta Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

BACA JUGA :  SDN Batujaya 1 Laksanakan BIAS Bukan Vaksin Covid-19

Pekerjaan dari program PISEW Desa Jayakerta Molor sampai sekarang hingga pertanggal 23 Desember – 2021 belum selesai dikerjakan, padahal penandatanganan kerjasama tanggal 22 juli 2021, ironisnya pekerjaan Desa Kertajaya yang dalam satu lokasi, kondisi cuaca,suhu yang sama sudah rampung pengerjaannya.

Keterangan Mimin pihak Pemdes kepada awak media ini terkesan ngeles dan berpotensi berbohong “keterlambatan pelaksanaan PISEW terlambat karena paktor cuaca sering hujan. Kata jelas Mimin

BACA JUGA :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Saung Ilmu di Hadiri Pihak Pemerintah dan Tokoh Masyarakat

Lain halnya menurut keterangan Ketua BPD Jayakerta H.Nurdin lambatnya pekerjaan dimaksud oleh karena yang kerja tidak sportif, seringkali tidak masuk bahkan kerja sudah dibayar orangnya tidak datang.Ungkap BPD

Terkait pekerjaan PISEW ramai dibicarakan warga, bahkan ada yang mengatakan bahwa pekerjaan mangkrak,beberapa puluh meter belum dikerjakan.

Sama sekali belum disentuh masih perawan,berupa Galengan Sawah yang ditumbuhi rumput,faktanya saat awak media ini turun langsung kelapangan terlihat hanya ada dua orang pekerja,adukan memakai semen Jakarta.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait