Kab Bandung, transnews.co.id-Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Parsial Tahap 2, yang akan berlangsung mulai tanggal 6 hingga 19 Mei 2020.
Bupati Bandung Dadang Naser saat melakukan teleconprence dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Selasa (5/5/2020) mengatakan, PSBB Parsial Tahap 2 kabupaten Bandung, akan diberlakukan di 8 kecamatan,”jelasnya.
Ke 8 kecamatan itu, kata Dadang, di antaranya kecamatan Baleendah, Banjaran, Bojongsoang, Cileunyi, Dayeuhkolot, Margaasih, Margahayu dan kecamatan Rancaekek,”ungkap Dadang.
Dadang menjelaskan, pada pelaksanaan PSBB Tahap 1,pergerakan kendaraan dan aktivitas dapat ditekan.
“Meskipun begitu, dalam tahap 2 nanti, tim gugus tugas mewaspadai adanya peningkatan pergerakan, khususnya menjelang hari raya Idul Fitri,”tuturnya.
Bupati Dadang Naser menilai, kunci keberhasilan pelaksanaan PSBB terletak pada kesadaran masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19.
” Kuncinya adalah terletak pada kesadaran dan disiplin masyarakat itu sendiri dalam mencegah Corona,” pungkas Dadang.(Yat) Editor:Nas