Pelaksanaan PTM 100 Persen di Sleman sesuai SKB

Sleman, Transnews.co.id – Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100% di wilayah Kabupaten Sleman mulai diberlakukan Senin, 17 Januari 2022. Pelaksanaan PTM 100% ini dilaksakanan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu, pelaksanaan PTM 100% di Kabupaten Sleman juga berdasarkan keputusan rapat Dinas Pendidikan dengan Tim Gugus Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Sleman, serta Perangkat Daerah terkait.

BACA JUGA :  PMI Sleman Sosialisasikan Donor Darah ke Forum Pengembangan PAUD

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana mengatakan bahwa pelaksanaan PTM 100% ini dilaksanakan setiap hari selama 6 jam, dengan tetap memantau perkembangan pandemi COVID-19.

“Kaitannya dengan pembelajaran tatap muka (PTM), dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, Pembelajaran Tatap Muka semester genap itu bagi daerah kategori A, dengan kapasitas 100% tiap hari maksimal 6 jam, tentu harus disikapi dengan perkembangan pandemi COVID-19,” ujar Ery dalam jumpa pers di Ruang Sembada Setda Kabupaten Sleman, Selasa (18/1/2022).

BACA JUGA :  Palangka Raya Zona Merah, Sekolah Terapkan PTM 50 Persen

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman juga telah menggelar rapat koordinasi dengan Perangkat Daerah terkait pada minggu awal semester genap ketika pemberlakuan PTM terbatas. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus mematangkan persiapan pelaksanaan PTM 100% semester genap.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, sekolah yang berada di bawah wewenang Pemerintah Kabupaten Sleman telah menerapkan SOP pembelajaran tatap muka yang telah ditentukan, termasuk melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, dan tidak terjadi penularan kasus posistif COVID-19.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait