Pelaksanaan PTM 100 Persen di Sleman sesuai SKB

Syarat untuk menerima vaksin booster (lanjutan), ialah vaksinasi dilayani secara reguler di fasilitas kesehatan pemerintah, baik puskesmas atau RSUD; dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya; ditujukan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas, dan diprioritaskan bagi lansia yang berusia 60 tahun ke atas; serta telah mendapat vaksin primer (dosis 1 dan 2) dengan rentang waktu 6 bulan dari vaksin dosis kedua.

BACA JUGA :  SD 40 Bukit Gado-Gado Kembali Laksanakan PTM

Yuli juga mengatakan bahwa vaksin yang digunakan saat ini sesuai dengan ketersediaan yang ada di Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Kesehatan Sleman yaitu Pfizer dan AstraZeneca. Masing-masing akan diberikan setengah dosis. Jika vaksin pertama dan keduanya Sinovac, maka boleh memilih salah satu, Pfizer setengah dosis atau AztraZeneca setengah dosis.

“Kemudian untuk Moderna, bagi masyarakat yang menerima vaksin primer (dosis 1 dan 2) AstraZeneca, berdasarkan edaran terakhir maka dapat diberikan vaksin Pfizer setengah dosis atau Moderna setengah dosis” lanjutnya.

BACA JUGA :  Ratusan Siswa SD di Cangkringan Sleman Terima Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua

Pada intinya, sebagai upaya mitigasi varian Omicron, percepatan vaksinasi akan terus berjalan dan tetap lakukan protokol kesehatan dengan ketat.

“Seperti tadi, bapak Kepala Disdik (Dinas Pendidikan) menyampaikan bahwa meskipun PTM dan sudah divaksinnya murid-murid atau guru, prokes (protokol kesehatan) tetap tidak boleh lepas dari kegiatan belajar mengajar tersebut,” tuturnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait