Syarat untuk menerima vaksin booster (lanjutan), ialah vaksinasi dilayani secara reguler di fasilitas kesehatan pemerintah, baik puskesmas atau RSUD; dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya; ditujukan bagi masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas, dan diprioritaskan bagi lansia yang berusia 60 tahun ke atas; serta telah mendapat vaksin primer (dosis 1 dan 2) dengan rentang waktu 6 bulan dari vaksin dosis kedua.
Yuli juga mengatakan bahwa vaksin yang digunakan saat ini sesuai dengan ketersediaan yang ada di Dinas Kesehatan DIY dan Dinas Kesehatan Sleman yaitu Pfizer dan AstraZeneca. Masing-masing akan diberikan setengah dosis. Jika vaksin pertama dan keduanya Sinovac, maka boleh memilih salah satu, Pfizer setengah dosis atau AztraZeneca setengah dosis.
“Kemudian untuk Moderna, bagi masyarakat yang menerima vaksin primer (dosis 1 dan 2) AstraZeneca, berdasarkan edaran terakhir maka dapat diberikan vaksin Pfizer setengah dosis atau Moderna setengah dosis” lanjutnya.
Pada intinya, sebagai upaya mitigasi varian Omicron, percepatan vaksinasi akan terus berjalan dan tetap lakukan protokol kesehatan dengan ketat.
“Seperti tadi, bapak Kepala Disdik (Dinas Pendidikan) menyampaikan bahwa meskipun PTM dan sudah divaksinnya murid-murid atau guru, prokes (protokol kesehatan) tetap tidak boleh lepas dari kegiatan belajar mengajar tersebut,” tuturnya.