Oleh Bambang Slamet Riyadi*
SEBAGAIMANA tulisan dalam buku saya tentang Culture of Abuse of Power di Indonesia, kebenaran dari beberapa teori kriminologi telah teruji dalam tataran empiris di lembaga negara ini, bahwa budaya penyalah gunaan kekuasaan kecenderungan transmisi budaya korupsi berdampak penderitaan rakyat berkepanjangan khususnya situasi dan kondisi pandemi covid 19.
Para pemburu rente serta oligarki di birokrat, eksekutif maupun legislatif, di dasarkan pada moral yang sangat munafik, dalam lembaga negara ini telah terbentuk dalam suatu sistem sejak rezim kolonial.
Menurut pendapat sementara saya sebagai akademisi kriminologi dan hukum Universitas Nasional, Jakarta, dan Pendiri Pusat PenelItian & Pengembangan Cendikiawan Indonesia, Jakarta, bahwa KPK yang dibentuk untuk pencegahaan terhadap abuse of power yang merugikan orang banyak dan negara saat ini, belum berhasil dan tindakan pencegahan, karena harus didukung seluruh kompenen bangsa ini, untuk membudayakan rasa malu serta penerapan dari lima sila-sila Pancasila, bukan retorika belaka, atau pencitraan.
*Penulis Buku Abuse of Power di Indonesia, Pendiri Pusat Penelitian & Pengembangan Cendikiawan Indonesia.