Pelaku Korupsi di Kemensos Harus Terapkan Hukuman Mati

Oleh Azmi Syahputra*

KASUS korupsi suap pada bantuan sosial di era bencana covid yang dilakukan Kementerian Sosial yang di OTT Sabtu lalu harus dikenakan hukuman mati sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sangat tepat OTT di moment bencana ini, bila KPK terapkan pada Pasal 2 ayat 2 nya. Karena Pasal 2 ayat 2 UU tipikor ini syaratnya sudah terpenuhi, dimana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapapun ia pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional karena Pandemi covid 19 ini disebut sebagai bencana nonalam.

BACA JUGA :  Eks Bupati Sidoarjo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

Secara yuridis maupun fakta, rangkaian kejahatan ini dilakukan secara sistemik, terorganisir karena uang fee dari paket bantuan sudah diterima berkali kali dan secara sosiologis tindakan Menteri yang begini mencoreng kewibawaan pemerintah, dimana diketahui saat ini pemerintahan sedang dan terus berupaya maksimal dalam Kerja kerasnya yang terukur dan terarah guna melawan penyebaran covid 19 namun dirusak oleh Menteri Sosial dan oknum pegawai serta pengusaha yang “bermental maling dan rakus ini” karena ter OTT dan nyata nyata minta fee untuk keuntungan pribadinya yang diambil dari anggaran untuk paket bantuan sosial padahal paket bantuan ini sangat dibutuhkan masyarakat ,malah tega dikorupsi,” .

BACA JUGA :  Gubernur Sugianto Minta KPK Awasi Proyek di Kalteng

Ini bentuk nyata kejahatan sistemik ,dalam hukum penangugulangan kejahatan yang sistematik harus dikenakan hukuman mati.
“Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati (asas crimina morte extinguuntur)”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait