“Ini para gerombolan manusia yang gak ngerti makna cukup, rakus, sadis dan virusnya sudah parah sehingga tidak ada tawaran lagi bagi mereka, karena bahayanya dampak perbuatan pelaku , maka tepatlah bagi mereka diterapkan hukuman mati bagi para pelaku ini,” tegasnya.
Selanjutnya ia mendorong KPK harus semakin terarah, mengembangkan secara objektif dari ketengan saksi dan bukti bukti dalam penyusunan berita acara pemeriksaan dan dakwaan dengan lebih berani menerapkan hukuman mati.
Karenanya kalaulah KPK masih menerapkan klausula hukuman berupa tindak pidana suap yang ancamannya masih dengan sanksi badan dan denda maka tidak akan pernah habis para koruptor dan justru semakin tumbuh subur di era covid ini karena berlindung di.balik atas nama kebijakannya.
Sekali lagi moment tepat bagi KPK untuk menegakkan hukuman maksimal dalam tindak pidana korupsi dengan menerapkan hukuman mati.
*Ketua Assosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indinesia