Sumedang,transnews.co.id- Buntut lambanya proses penanganan hukum di Polres Sumedang Jawa Barat, dalam perkara dugaan pernikahan siri seorang oknum Anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Golkar bernama Mulyadi yang dilaporkan istri sahnya, banyak menuai gunjingan dan pertanyaan berbagai pihak, sebab hingga saat ini hampir enam bulan berjalan, terlapor masih bebas berkeliaran dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, bahwa Mulyadi yang menikah siri dengan seorang perempuan Pegawai Negeri Sipil kota Cimahi bernama Nur’ Annisa dimana pernikahan tersebut dilakukan di Tanjungsari Kabupaten Sumedang.
Atas pernikahan sirinya itu, Mulyadi oleh istri sahnya, Herlinawati dilaporkan ke Polres Sumedang sejak 28 bulan November 2019 dengan No LP : B/218/XI/2019/JBR/RES SMD. Sayangnya penanganan hukumnya hingga kini berjalan ditempat. Atau malah kuat dugaan di deponir alias di peti eskan.
Padahal saat itu Polres Sumedang telah mengambil kesimpulan bahwasanya perkaranya sudah cukup bukti pendukung, namun perkembangan terkesan lamban dan belum berstatus apapun.
Alasan lain katanya adalah, kurangnya satu saksi yakni orang tua Nur’anissa sedang menderita sakit sehingga tidak bisa dipaksakan untuk diperiksa, begitupun terkait covid-19 adalah satu sebab lainnya sehingga tidak bisa dijalankan proses tersebut.
Sebelum pandemi Corona menerjang Kanit PPA Polres Sumedang, selalu mengaitkan kesulitan lantaran orang tua Nur’Annisa sakit, walaupun sebelumnya ucapan pihak Polres Sumedang mengatakan jika bukti telah memenuhi unsur, namun demikian statusnya belum juga diputuskan.