Aneh, kenyataan ini sebagai penghalang atau sebuah alasan,? dengan terus mengundur waktu belum juga ada kepastian yang real terhadap status perkara Mulyadi itu.
Kuasa Hukum Herlinawati, Maju Simamora SH saat dikonfirmasi melalui via Whast’Up, beberapa hari yang lalu, menjelaskan komunikasi terakhir dengan Polres Sumedang karena mertua Mulyadi sakit jadi belum bisa di BAP.Sementara kita mau koordinasi kesana kondisi PSBB.
“Artinya kita mau desak penyidik jangan karena mertua sakit proses menjadi terhalang penyidikannya,sebab mertua Mulyadi kapasitasnya hanya saksi, bukan pelaku.Sementara bukti bukti lain kan sudah lebih dari 2 utk membuktikan terjadinya tindak pidana.Kesimpulannya harusnya sudah mengarah naik status tersangka. PSBB ini jadi penghalang koordinasi,”terang kuasa Hukum Herlinawati.
Setelah diinfokan, pihak Polres Sumedang melalui Kanit PPA Herry Herdiyana telah dikonfirmasi dan jawabannya sama seperti yang dikatakan kepada Kuasa Hukum Herlinawati sebelumnya yang dimana belum ada perubahan.
“Oh gìtu. Kalau itu yang jadi argumentnya Ya gak bisa jadi alasan kecuali mertuanya itu satu2 nya alat bukti. Dalam kasus ini kan banyak alat bukti. Foto2, saksi supir,istrinya, penghulunya dan lain lain. Jadi bukti minimal itu sudah lebih dari 2,”tegas Marju Simamora.
Dalam perkara Mulyadi tersebut semestinya pihak penyidik Polres Sumedang sudah harus menyimpulkan atas perkara Mulyadi itu, sesuai yang dinyatakan Kuasa Hukum Herlinawati.
“Tidaklah ada alasan karena orang tua Nur’Annisa kapasitasnya hanya saksi bukan pelaku. Terkecuali orang tua nya Nur’ Annisa satu-satunya alat bukti, karena bukti-bukti lain sebagai pendukung terjadinya tindak pidana sudah harus bersetatus tersangka”.