Sebelum nya Polres Sumedang melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Herry Hardiyana saat ditemui dikantornya (23/4/2020), menerangkan kepada media terkait perkara Mulyadi memang masih menunggu keterangan saksi yaitu orang tua Nur’Annisa dimana memang masih dalam keadaan sakit.
Ditambahkan Herry dengan berkaitan situasi covid 19 (Lockdownd) menjadi sebuah alasan dalam tahap proses perkara Mulyadi, namun Herry belum menyimpulkan kapan status perkara tersebut akan dinaikan, sekalipun ia mengetahui sebagai terlapor yaitu Mulyadi yang mana istri sirinya saat ini sedang dalam keadaan Hamil dan itu juga adalah salah satu celah untuk membuktikan perkara tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang dimaksud dengan tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Selanjutnya dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 12/2009) disebutkan bahwa :
1) Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti.
2) Untuk menentukan memperoleh bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Ditentukan melalui gelar perkara.