Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara. Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Sampai berita ini disusun, Kapolres Sumedang terkait lambannya perkara itu belum bisa dimintai tanggapan, meski begitu sejumlah pihak mendesak agar perkara itu segera dituntaskan, jika tidak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. (BR) Editor:Nas