Pelaku Usaha Mikro dan Ultra Mikro Kota Bandung Dapat Bantuan Modal 2,4 Juta, Ini Syaratnya

Kota Bandung, TransNews.co.id-Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinas KUKM) Kota Bandung terus berupaya mendata dan menyosialisasikan rencana pemberian modal kepada pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

Ada sekitar 75.000 pelaku usaha mikro dan ultra mikro di Kota Bandung akan mendapatkan bantuan pembiayaan dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

“Bantuan tersebut diberikan berupa pembiayaan senilai Rp2,4 juta bagi setiap pelaku usaha mikro dan ultra mikro,” demikian di ungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Kota Bandung, Atet Dedi Handiman,di balai kota Bandung, Kamis (7/8/2020).

Atet mengatakan,bantuan ini merupakan bagian dari salah satu program pemulihan ekonomi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Bandung saat pandemi Covid-19.

“Target Kota Bandung untuk bantuan ini 75.000 pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang akan mendapatkan bantuan pembiayaan secara hibah,”ujar Atet.

Atet menambahkan,sampai per tanggal 4 Agustus tercatat ada 2.375 pelaku usaha yang telah mendaftar. Mengenai kriteria yang akan mendapatkan bantuan tersebut Atet menjelaskan, bahwa pelaku usaha mikro dan ultra mikro harus memenuhi empat persyaratan.

“Pelaku usaha tidak berbadan hukum, tidak akses kredit ke bank atau lembaga pembiayaan, bukan wajib pajak dan bukan usaha di bidang industri manufaktur,”ujar Atet.

Selain itu, kata Atet, memiliki usaha kegiatan mandiri dan memiliki rekening tabungan per juni kurang dari Rp2 juta.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com