Jember, Transnews.co.id – Dua orang penadah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Balung Jember Jawa Timur karena menadah barang hasil curian.
Menurut Kapolsek Balung AKP Sunarto dan Kasi Humas Polres Jember Iptu Yudiantoro,dalam keterangan pers Jum’at (19/3/2021) mengatakan, Unit Reskrim Polsek Balung Polres Jember telah mengungkap perkara pencurian hingga rantai kejahatan ke penadahnya.Pelaku utamanya masih dalam pengejaran,” kata AKP Sunarto.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku melakukan kejahatanya seorang diri dan hasil curiannya dijual ke SDI (buron) dan diterima oleh penadah.
“Pelaku utama dan pembeli (SDI) kita tetapkan sebagai DPO,” kata Kapolsek.
Menurut catatan Polisi, kedua tersangka baru pertama kali melakukan aksinya. Barang hasil curian dipreteli dan dijual secara terpisah. Nomer rangka dan nomer mesin dikaburkan dengan cara digerinda sehingga tidak bisa dikenali lagi.
“Jumlah barang bukti ada 20 unit sepeda motor yang sudah tidak utuh lagi. Salah satunya sepeda motor Merk Yahama type Vixion nopol : P 3783 NC. Aksi mempreteli tersebut dilakukan dirumah tersangka,”terangnya.
Tempat kejadian perkara, menurut AKP Sunarto, di Kecamatan Rambipuji dan Balung. Tidak menutup kemungkinan juga di daerah lain.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP atau pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,”pungkasnya.(HD). Editor:Nas