Dengan keluarnya Instruksi dari Wali Kota Depok nomor 02 Tahun 2023 tentang IKD dinilai bisa melancarkan upaya pihak Disdukcapil memaksimalkan program pemerintah pusat soal IKD.
“Kalau sebelumnya kami agak terkendala lantaran kesibukan dari para pegawai Pemkot, semoga kedepan sudah lebih banyak dari ASN yang gunakan IKD”, harapnya.
Jaka menjelaskan proses rekap data hingga pembuatan IKD hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit saja jarena semua sudah menggunakan IKD. (YN)