Pelebaran Jalan Nasional Bojonegoro di Kebut

Kondisi Ruas jalan Nasional Balen - Bojonegoro yang sudah di overlay (Hadi/Transnews.co.id)

Bojonegoro, Transnews.co.id – Guna memperlebar jalan nasional akses masuk Kota Bojonegoro, pada tahun anggaran 2021 pemerintah kabupaten Bojonegoro mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD kabupaten Bojonegoro untuk pelebaran jalan nasional dari kecamatan Balen hingga kota Bojonegoro sebesar Rp 70,3 milyar.

Diketahui, pada paket pekerjaan pelebaran jalan nasional tersebut dikerjakan oleh penyedia jasa PT Bumi selatan perkasa yang berkantor di Lombok timur – Nusa tenggara timur dengan harga negosiasi Rp 70,3 milyar.

BACA JUGA :  Polri-KAHMI Sinergi Wujudkan Situasi Aman Kondusif di Bojonegoro

Pantauan Transnews di lapangan, Kamis (16/12/21) tampak alat berat excavator sedang menggali dan memasang U – dicth pabrikasi untuk drainase. Dan asphal mixing plant (AMP) usai menggelar aspal atau overlay seluruh badan jalan nasional dari Balen hingga kota Bojonegoro.

Kusnan, Pelaksana lapangan PT Bumi Selatan Perkasa pada Transnews mengatakan, bahwa pihak kami melaksanakan pekerjaan dilapangan sudah sesuaistandar operasional prosedur (SOP) dan scedule profesional hand over ( PHO) akhir Desember.terang Kusnan.

BACA JUGA :  Guna Menunjang Perekonomian Masyarakat Dinas PUPR Kabupaten Kediri Kebut Pembangunan Infrastruktur Jalan

Dilain pihak, Nanang Permadi,ST.M.MT kepala satuan kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV Provinsi Jawa timur mengatakan, bahwa memang benar ruas jalan nasional Babat – Bojonegoro adalah jalan nasional, namun dalam hal ini,terkait paket pekerjaan pelebaran pada ruas jalan tersebut,adalah kewenangan Dinas PU Bina Marga kabupaten Bojonegoro.Dan langsung saja konfirmasi ke sana.terangnya.

Retno Wulandari, menuturkan, bahwa pada tahun anggaran 2021 ini, dilaksanakan pelebaran jalan nasional sepanjang 10 kilometer. Yakni, dari Bojonegoro kota hingga Desa Margomulyo, Kecamatan Balen.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait