Pelebaran Jalan Nasional Probolinggo – Lumajang Abaikan Keselamatan Warga 

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Rehabilitasi jalan Nasional BTS. Kota Probolinggo - Lumajang, Selasa (22/8/2023)
Rehabilitasi jalan Nasional BTS. Kota Probolinggo - Lumajang, Selasa (22/8/2023)

PROBOLINGGO, transnews.co.id – Paket pekerjaan pelebaran jalan nasional Batas Kabupaten Probolinggo – Lumajang yang sedang berlangsung pengerjaan tersebut minim rambu dan penerangan jalan .

Minimnya rambu dan penerangan jalan di beberapa titik sepanjang ruas jalan yang sedang dikerjakan tersebut, menuai banyak sorotan dari masyarakat pengguna jalan yang melewati ruas jalan nasional tersebut.

Pasalnya, dalam proses pengerjaan pelebaran ruas jalan Nasional Probolinggo – Grobogan – Lumajang yang berlangsung hampir 4 Bulanan tersebut minim rambu dan penerangan di waktu malam hari, sehingga membahayakan bagi warga setempat dan pengguna jalan di malam hari.

BACA JUGA :  Wali Kota Palangka Raya Pastikan Pengerjaan Infrastruktur Berjalan Lancar

Minimnya rambu lalulintas dan lampu penerangan jalan serta debu pekat di sekitar lokasi proyek tersebut berada, menimbulkan banyak keluhan di masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor.

Akibat pengerjaan proyek yang asal – asalan tersebut, di Desa Jorongan dan Clarak kecamatan Leces kabupaten Probolinggo, terjadi kecelakaan lalulintas serius menimpa pengendara motor.

Sebagaimana di sampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo, Taufiq beberapa waktu lalu, bahwa paket pekerjaan proyek pelebaran jalan Probolinggo – Grobogan – Lumajang tersebut merupakan proyek Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur – Bali yang pengerjaanya secara multiyears.

BACA JUGA :  Infrastruktur di Tempat Relokasi Desa Sumbermujur Mulai Dibangun

Terkait dengan minimnya rambu lalulintas dan penerangan jalan, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak penanggung jawab proyek. Sehingga untuk memaksimalkan rambu maupun himbauan masih menjadi tanggungjawab pelaksana proyek.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait