Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Blitar Dihentikan

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Blitar Dihentikan
Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Blitar Dihentikan

BLITAR, transnews.co.idProyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Blitar yang berlokasi di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, resmi dihentikan mulai Selasa, 29 Oktober 2024.

Langkah tersebut diambil setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan Surat Peringatan Kritis III kepada penyedia proyek, PT HM Jaya, pada Senin (28/10/2024) lalu.

Berdasarkan ketentuan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) pasal B1.31.3 huruf e, surat tersebut menginstruksikan PT HM Jaya untuk menghentikan pekerjaan sesuai surat pemberitahuan tertulis tersebut.

BACA JUGA :  Kota Kediri Terpilih Jadi Fokus Riset Brida Provinsi Jatim

Pihak penyedia sebelumnya, telah menerima beberapa peringatan terkait keterlambatan progres proyek, mulai dari Surat Teguran pada 18 Agustus 2024, Surat Peringatan Kritis I pada 23 September 2024, hingga Surat Peringatan Kritis II pada 15 Oktober 2024.

Peringatan pertama, diberikan karena dalam rapat Show Cause Meeting (SCM) I, target progres 33% yang ditetapkan tidak tercapai, dengan realisasi hanya 16,47%, menyisakan deviasi 16,53%. Kondisi tersebut memicu dikeluarkannya SCM II, namun dalam pertemuan itu pun target 59,38% hanya terealisasi 27,86%, dengan deviasi sebesar 31,52%.

BACA JUGA :  Progres Pembangunan Kelurahan Kalimulya Depok Capai 95 Persen

Pada SCM III yang berlangsung dalam evaluasi minggu ke-15, Senin, 28 Oktober 2024, target 74,64% kembali tidak tercapai. Konsultan Pengawas melaporkan progres fisik hanya mencapai 37,87%, sementara pihak penyedia memperkirakan capaian antara 40-45%.

Kedua laporan tersebut, pada akhirnya menyimpulkan ketidakmampuan penyedia untuk mencapai target fisik yang ditetapkan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *