Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Blitar Dihentikan

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Blitar Dihentikan
Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Blitar Dihentikan

Maman Soekrisno, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah, menjelaskan bahwa dalam rapat evaluasi mingguan, pihak terkait yang hadir meliputi PT HM Jaya sebagai penyedia, Konsultan Pengawas PT Elemen Tiga Toga, serta perwakilan dari berbagai dinas dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Negeri Blitar.

Menurut Maman, dalam proyek ini belum ada pembayaran termin pertama. Penyedia hanya mencairkan uang muka sebesar Rp 1,59 miliar, yang dijaminkan pada Asuransi Askrindo Kediri.

BACA JUGA :  BBWS Brantas Bangun Embung Rp19,9 Miliar di Kabupaten Malang

Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Blitar DihentikanMengantisipasi penghentian proyek dan pemutusan kontrak, pihaknya akan melakukan opname progres serta review fisik yang dilengkapi dengan uji laboratorium sebagai dasar pembayaran.

“Langkah tersebut penting untuk memastikan pembayaran sesuai dengan progres dan mutu proyek, serta mencegah potensi kerugian negara,” tegas Maman, pada keterangan tertulisnya, Kamis (31/10)

Selain itu, langkah lanjutan melibatkan permintaan review dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), pendapat hukum dari Kejaksaan, serta kajian kelayakan gedung untuk menentukan kelanjutan proyek ini.

BACA JUGA :  Guna Tingkatkan Produktivitas Hasil Usaha, Disnakertrans Jatim Selenggarakan Bimkon Uji Kompetensi Pemasaran

Pembangunan gedung perpustakaan ini juga telah diaudit oleh Inspektorat Perpustakaan Nasional pada 27-30 Oktober 2024, yang dipimpin langsung oleh Inspektur Drs. Wahyu Nurhayati, MSi, QIA.

Pada Tahun Anggaran 2024, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan gedung ini. Pemilihan penyedia proyek dilakukan melalui lelang terbuka, dengan PT HM Jaya sebagai pemenang kontrak senilai Rp 7.999.209.599,99, atau sekitar 79,99% dari total anggaran.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *