Selepas dari kantor desa awak media ini mendatangi Ading ketua BPD dikampung ciketing tidak ada, lewat celluler ading menerangkan, bahwa pembangunan Kantor Desa Bojongsari anggaran hibah dari Almarhum yang satu milyar dikesitukan. “Dana hibah yang dari pak H.Eka sebutan bupati kabupaten Bekasi (Alm) semuanya dibikin bangunan,ada yang rehab bangunan ada yang bikin gapura,” kata BPD.
Dari beberapa sumber pihak aparat pemerintah desa, BPD dan masyarakat, projek pembangunan Kantor Desa Bojongsari dari awal pelaksanaan pekerjaannya tidak menyertakan papan projek/papan pengumuman projek pembangunan Kantor Desa.
Hal tersebut patut Diduga,dicurigai Projek Pembangunan Kantor Desa tersebut dilaksanakan tidak sesuai prosedur sejak awal, sehingga rentan berpotensi diduga adanya tindakan KKN.
“Perpres-ri nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/dan jasa bab ll tata nilai pengadaan bagian pertama, prinsip pengadaan pasal 5 “pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip-prinsip, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing adil tidak diskriminatif dan akuntabel. 14/12-2021. (Yusup)