1). Merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan;
2). Terselenggaranya proses pembangunan baik secara teknis maupun secara administratif, dilapangan diupayakan agar pembangunan dilaksanakan sesuai dengan Detail Enginering Design (DED) dan spesifikasi teknis yang disyaratkan.
Tujuan
1) Terlaksananya kegiatan pembangunan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas Pembangunan;
2) Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk yang memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
Landasan Hukum
Landasan hukum di kegiatan Pembangunan RSPTN Universitas Jember ini, antara lain:
1). Undang – Undang Nomor 28 Tahunn 2002 tentang Bangunan Gedung;
2). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
3). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4). Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.
5). Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;