Pembangunan RSPTN Universitas Jember Tahap Finishing 

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pembangunan RSPTN Universitas Jember Tahap Finishing 
Pembangunan RSPTN Universitas Jember Tahap Finishing 

1). Merupakan petunjuk bagi Kontraktor yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pembangunan;

2). Terselenggaranya proses pembangunan baik secara teknis maupun secara administratif, dilapangan diupayakan agar pembangunan dilaksanakan sesuai dengan Detail Enginering Design (DED) dan spesifikasi teknis yang disyaratkan.

Tujuan

1) Terlaksananya kegiatan pembangunan pekerjaan yang memuat masukan, azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas Pembangunan;

BACA JUGA :  Polres Jember Gelar Santunan Anak Yatim & Buka Puasa Bersama Polri dan Masyarakat

2) Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk yang memenuhi Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.

Pembangunan RSPTN Universitas Jember Tahap Finishing 
Pembangunan RSPTN Universitas Jember Tahap Finishing

Landasan Hukum

Landasan hukum di kegiatan Pembangunan RSPTN Universitas Jember ini, antara lain:

1). Undang – Undang Nomor 28 Tahunn 2002 tentang Bangunan Gedung;

2). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

3). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Pastikan Proses Belajar Mengajar di SMAN Pakusari Jember Berjalan Normal

4). Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

5). Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *