Pembangunan RSPTN Universitas Jember Tahap Finishing 

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pembangunan RSPTN Universitas Jember Tahap Finishing 
Pembangunan RSPTN Universitas Jember Tahap Finishing 

6). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

7). Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;

8). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara;

9). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

BACA JUGA :  Kapolres Jember Lakukan Assesment Penanganan Korban Banjir

Pendanaan (Sumber Biaya)

Biaya Pembangunan RSPTN Universitas Jember antara lain:

a). Pagu Anggaran TA 2023 sebesar Rp. 4.161.810.000 (Empat Miliar Seratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah);

b). Pagu Anggaran TA 2024 sebesar Rp. 193.788.190.000 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);

c). Pagu anggaran TA 2023-2024 pekerjaan Pembangunan Universitas Jember sebesar Rp. 197.950.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);

BACA JUGA :  Tim Kalong Polres Jember Berhasil Menggagalkan Penjualan 1300 Beby Lobster ilegal

d). Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan Pembangunan RSPTN Universitas Jember sebesar Rp. 197.950.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);

e). Apabila Alokasi dalam dokumen anggaran (DIPA TA. 2023 – 2024) yang disahkan tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka pengadaan barang/jasa dapat dibatalkan dan kepada calon Penyedia barang/jasa tidak diberikan ganti rugi dalam bentuk apapun;

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *