6). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7). Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
8). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara;
9). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Pendanaan (Sumber Biaya)
Biaya Pembangunan RSPTN Universitas Jember antara lain:
a). Pagu Anggaran TA 2023 sebesar Rp. 4.161.810.000 (Empat Miliar Seratus Enam Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah);
b). Pagu Anggaran TA 2024 sebesar Rp. 193.788.190.000 (Seratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah);
c). Pagu anggaran TA 2023-2024 pekerjaan Pembangunan Universitas Jember sebesar Rp. 197.950.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
d). Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan Pembangunan RSPTN Universitas Jember sebesar Rp. 197.950.000.000,- (seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
e). Apabila Alokasi dalam dokumen anggaran (DIPA TA. 2023 – 2024) yang disahkan tidak tersedia dan/atau tidak mencukupi, maka pengadaan barang/jasa dapat dibatalkan dan kepada calon Penyedia barang/jasa tidak diberikan ganti rugi dalam bentuk apapun;