Pembangunan RSPTN Universitas Jember Tahap Finishing 

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pembangunan RSPTN Universitas Jember Tahap Finishing 
Pembangunan RSPTN Universitas Jember Tahap Finishing 

f). Apabila Persetujuan Kontrak Tahun Jamak tidak disetujui oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka tender/seleksi dibatalkan dan peserta tender/seleksi tidak mendapatkan ganti rugi dalam bentuk apapun.

Nama Organisasi Pengguna Jasa

Organisasi pengguna jasa dalam pelaksanaan Pembangunan RSPTN Universitas Jember adalah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur.

Jangka Waktu Pelaksanaan

Waktu pelaksanaan direncanakan selama 420 hari kalender dihitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

BACA JUGA :  Kapolres Pimpin Serah Terima Jabatan Wakapolres Jember

Jangka Waktu Pemeliharaan

Waktu pemeliharaan direncanakan selama 180 hari kalender dihitung sejak Serah Terima I (Partial Hand Over).

Lokasi kegiatan

Ruang lingkup wilayah Pembangunan RSPTN Universitas Jember adalah Bangunan Rumah Sakit yang berlokasi di Jl. Slamet Riyadi No. 62, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Ruang Lingkup Pekerjaan

Adapun pekerjaan fisik secara umum melingkupi pembangunan bangunan rumah sakit dengan tipe pekerjaan sebagai berikut:

BACA JUGA :  Desa Karangrejo Salurkan BLT-DD Kepada 99 KPM Serta 16 Penerima Secara Door To Door

a). Pekerjaan Persiapan dan K3;

b). Pekerjaan Gedung A dan A+, meliputi pekerjaan struktur dan arsitektur;

c). Pekerjaan Gedung B, meliputi pekerjaan struktur dan arsitektur;

d). Pekerjaan MEP Gedung A dan B;

e). Pekerjaan Gedung Penunjang, meliputi : Ramp (pekerjaan struktur dan arsitektur); Power House (pekerjaan struktur dan arsitektur); Instalasi Pengolahan Air Limbah /IPAL (pekerjaan struktur dan arsitektur): Ground Water Tank (GWT), meliputi pekerjaan struktur; Gedung Penunjang, meliputi pekerjaan arsitektur.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *