f). Apabila Persetujuan Kontrak Tahun Jamak tidak disetujui oleh Pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangan, maka tender/seleksi dibatalkan dan peserta tender/seleksi tidak mendapatkan ganti rugi dalam bentuk apapun.
Nama Organisasi Pengguna Jasa
Organisasi pengguna jasa dalam pelaksanaan Pembangunan RSPTN Universitas Jember adalah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Timur.
Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan direncanakan selama 420 hari kalender dihitung sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Jangka Waktu Pemeliharaan
Waktu pemeliharaan direncanakan selama 180 hari kalender dihitung sejak Serah Terima I (Partial Hand Over).
Lokasi kegiatan
Ruang lingkup wilayah Pembangunan RSPTN Universitas Jember adalah Bangunan Rumah Sakit yang berlokasi di Jl. Slamet Riyadi No. 62, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Ruang Lingkup Pekerjaan
Adapun pekerjaan fisik secara umum melingkupi pembangunan bangunan rumah sakit dengan tipe pekerjaan sebagai berikut:
a). Pekerjaan Persiapan dan K3;
b). Pekerjaan Gedung A dan A+, meliputi pekerjaan struktur dan arsitektur;
c). Pekerjaan Gedung B, meliputi pekerjaan struktur dan arsitektur;
d). Pekerjaan MEP Gedung A dan B;
e). Pekerjaan Gedung Penunjang, meliputi : Ramp (pekerjaan struktur dan arsitektur); Power House (pekerjaan struktur dan arsitektur); Instalasi Pengolahan Air Limbah /IPAL (pekerjaan struktur dan arsitektur): Ground Water Tank (GWT), meliputi pekerjaan struktur; Gedung Penunjang, meliputi pekerjaan arsitektur.