Pembangunan RSPTN Universitas Jember Tahap Finishing 

Reporter: HADI M
Editor: DM
Pembangunan RSPTN Universitas Jember Tahap Finishing 
Pembangunan RSPTN Universitas Jember Tahap Finishing 

f). Pekerjaan Site Development dan Landscape.

Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang berlaku, khususnya keputusan Kementerian terkait tentang Teknis Pembangunan Gedung Negara.

Uraian lingkup tugas/kegiatan yang harus dilaksanakan tidak terbatas pada yang diuraikan diatas, akan tetapi termasuk juga kegiatan lain yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan akan tetapi tidak terdeskripsi dalam uraian tersebut, tentunya sepanjang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan pembangunan sebagaimana tersebut diatas.

BACA JUGA :  Papuma Jember Suguhkan Pemandangan Indah Blue Sea Water

Lingkup Tugas Penyedia Jasa

1) Program kegiatan yang akan dikerjakan Kontraktor yang meliputi penyediaan peralatan dan bahan material, metode kerja dan alokasi tenaga kerja;

2) Pelaksanaan pembangunan meliputi sumber daya, kemajuan pekerjaan, mutu hasil pekerjaan, tertib adminsitrasi, dan tenaga kerja;

3) Mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pekerjaan di lapangan (site);

4) Pemakaian bahan, peralatan, dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;

BACA JUGA :  Bupati Jember Hadiri Peresmian Grand Opening Depo Bangunan

5) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi;

6) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik;

7) Mengikuti rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan pekerjaan, serta laporan akhir;

8) Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Pemeliharaan Pekerjaan, Serah Terima Pekerjaan Pertama dan Kedua (PHO dan FHO);

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *