Pembangunan Turap di Desa Jayamakmur Diduga Tidak Sesuai RAB

Reporter: BAMBANG H
Editor: DM

KARAWANG,transnews.co.id – Akibat kurangnya pengawasan dari dinas terkait terhadap pembangunan proyek yang saat ini sedang berjalan, berdampak buruk terhadap kualitas bangunan.

Hal ini seperti yang terjadi pada kegiatan pembangunan Turap Penahan Tanah (TPT) yang berlokasi di Desa jayamakmur, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang Jawa barat. Sabtu (23/11/24).

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi, serta diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pantauan di lapangan, proyek tersebut juga diduga berjalan tanpa pengawasan dan terkesan ada pembiaran dari pihak PUPR Kabupaten Karawang.

BACA JUGA :  Kecamatan Batujaya-Pakisjaya Kesulitan Air,  Petani Takut Gagal Panen

Hal tersebut diketahui lantaran dalam proses pengerjaan, penataan turap terlihat dikerjakan terburu-buru dengan mekanisme hanya ditancapkan lalu diguyurkan adukan semen tanpa adanya proses pendasaran, sehingga hasilnya dikhawatirkan tidak akan maksimal.

Adapun pada galian pondasi, seharusnya digali terlebih dahulu. Akan tetapi, fakta dilapangan diketahui tidak digali.

Sementara itu, pada pemasangan batu kali langsung di pasang, begitu juga dari adukan semen yang terlihat asal tanpa takaran yang sesuai, sehingga muncul dugaan bahwa penataan saluran dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan disinyalir bermain curang.

BACA JUGA :  Ditanya Soal Meluapnya Kali Irigasi, Kades Telukbuyung: Bangub dan DD Belum Cair

Hal tersebut akhirnya menuai keluhan dari beberapa warga di sekitar. Mereka menyayangkan pengerjaan turap tersebut dikerjakan asal jadi, terlebih pada adukan campuran semen dan pasir yang tidak sesuai, serta kualitas pasir juga asal asalan.

“Kalo prosesnya begitu, ini sangat disayangkan, kerena bangunan tidak akan bertahan lama,” cetus seorang warga yang namanya enggan dipublikasikan. Sabtu(23/11/24).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *