Pembatalan Sepihak, Kades di Karawang Bakal Disomasi

Reporter: Depi
Editor: mas

JAKARTA, transnews.co.id || Kepala Desa Tegalurung Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang Jawa Barat, Toto Nur Anwari, bakal disomasi oleh CV. Expresi Energy Nata Kencana (EENK) Perusahan swasta yang bergerak dibidang konstruksi bilboard. Pasalnya pembatalan pesanan billboard oleh pihak Kades.

Menurut Anwar Nurdin pihak CV EENK akan mensomasi Kades Tegalurung yang diduga membatalkan surat pesanan secara sepihak yang mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan kontruksi billboard hingga belasan juta.

BACA JUGA :  Tidak Dilengkapi Denah Bangunan, Pembangunan TPI Tirtajaya Dinilai Tidak Transparan

“Ini fakta dan bukti pesanan sangat jelas dan terbaca bahwa dalam surat pesanan nomor:1/spn/pnr/03/2021, ditanda tangani dan distempel desa. Ini ada implikasi hukum, jadi gak boleh seenaknya batalin order yang sudah dipesan” ungkapnya sambil menunjukan Surat Pesanan dimaksud.

 

Diketahui, kontruksi bilboard sudah terpasang didepan kantor desa dan dikerjakan oleh pihak lain tanpa dikomunikasikan kepada pihak CV EENK.

“Kita datang ke Tegalurung justru ingin memberitahukan bahwa tiang akan ditanam. Konfirmasi akan ditanam di sebelah mana. Tapi kok malah udah ada billboard terpasang.” terangnya.

BACA JUGA :  Kades Mulyajaya Geram, 250 Hektar Persawahan Diserang Hama

Masih menurut Anwar, sekalipun bilboard sudah terpasang Kades Tegalurung mengelak tidak pesan ke pihak lain serta tidak mengetahui saat pemasangan bilboard.

“Saat kami temui di kantornya (20/9/3021), Kades Tegalurung Toto janji akan kasih kepastian setelah dia bicara dengan Kades Sawa Siraj selaku Ketua IKD (Ikatan Kepala Desa wilayah kecamatan Cilamaya kulon) yang menurut Toto, dia lah yang perintahkan pasang billboard” ungkap Anwar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait