Pemberian Vaksin Booster, Pemprov Jatim Tunggu SOP Kemenkes RI

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, bahwa Pemprov saat ini masih menunggu SOP dari Kemenkes RI, terkait pemberian vaksin Booster di Kantor Bapenda Jatim, Senin (10/1/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan, bahwa Pemprov saat ini masih menunggu Standard Operating Procedure (SOP) dari Kementerian kesehatan (Kemenkes) RI, terkait pemberian vaksin Booster.

“Untuk vaksin booster tersebut, akan dimulainya tanggal 12 Januari 2022, tapi sampek saat ini kita belum terima SOP dari kemenkes RI. Jadi kita tunggu sampai sore nanti SOP nya,” kata gubernur usai apel pagi di Kantor Bapenda Jatim, Senin (10/1/2022) .

BACA JUGA :  Bupati Sleman Tinjau Vaksinasi Booster COVID-19 Serentak

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah mengatakan, SOP Kemenkes nantinya mengatur stok vaksin booster, kemudian pemberian vaksin ini nanti dipriorotaskan kepada siapa saja. “Vaksin booster kan sudah diberikan ke tenaga kesehatan, setelah nakes vaksin akan diberikan kepada front line atau pelayanan publik,” tuturnya.

Sambil menunggu SOP, Pemprov terus berkoordinasi dengan kemenkes RI apakah format waktu pelaksanaan tetap, sesuai dengan pemberian vaksin kedua dulu atau vaksin boosternya berjalan serentak. “Saya minta teman wartawan untuk bersabar sampai SOP keluar baru kita sampaikan,”katanya.

BACA JUGA :  Kadinsos Jatim Berikan Motivasi Klien PPSAA Sumenep

Gubernur, meminta kepada seluruh masyarakat di Jatim untuk tetap membangun kewaspadaan terhadap varian baru covid 19. “Mobilitas masyarakat mulai tinggi, tapi kita tidak harus panik Maka itu kita harus tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat. Pemprov juga telah menyiagakan pelayanan kesehatan sejak Nopember tahun lalu,” ungkapnya. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait