Kuningan,Transnews.co.id-Pelaksana pekerjaan pembangunan lapangan futsal di Desa Mancagar Kecamatan Lebakwangi senilai 85 juta diduga oknum PNS.
Hal itu diungkapkan oleh beberapa masyarakat Desa Mancagar dilokasi lapang futsal,Sabtu (10/10/2020).
“Pemborong pekerjaan lapang futsal yang inisialnya (T) adalah seorang PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan,sayang dia kabur tidak bertanggung jawab,”ungkap Warga.
Sementara mantan Ketua BPD yang aktif di tahun 2018, Jais dirumahnya mengatakan tidak tahu motif serta alasan pelaksana meninggalkan pekerjaan tersebut kenapa tidak dilanjutkan,”kata Jais baru baru ini.
Ditempat terpisah Mantan Kepala Desa Mancagar Kuwu Tardi dikediamannya (5/10/2020) mengatakan bahwa dirinya telah menyerahkan uang untuk pembangunan putsal sebesar 85 juta kepada (T) sesuai pagu yang ditetapkan dari dana desa tahap ll tahun 2018.
Dan (T) jugalah yang meminta anggaran itu kepada saya karena dia sebagai pelaksana pekerjaan lapangan futsal,”ujar Kuwu Tardi.
Putra Daerah Kuningan Priyayi Nawan saat dimintai tanggapan ada dugaan oknum PNS yang menjadi pemborong mengatakan,
jikalau betul ada keterlibatan oknum PNS dalam pembangunan futsal yang mangkrak pekerjaannya bisa dipastikan berpotensi melanggar disiplin sebagai PNS.
Hal itu tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil bab 1 ketentuan umum pasal 1.Bab ll kewajiban dan larangan bagian kesatu pasal 3 dan seterusnya.
“Pekerjaan lapangan futsal diduga kuat berpotensi adanya tindakan melawan hukum, Tipikor dan KKN sehingga negara mengalami kerugian,”kata Priyayi Nawan.