Gorontalo, Transnews.co.id – Pemerintah Daerah se-Provinsi Gorontalo menandatangani kesepakatan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka optimalisasi program Jamkesta yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (16/12/2021).
Penandatangan tersebut merupakan perpanjangan perjanjian dalam pelaksanaan pendaftaran, serta pembayaran iuran dan bantuan iuran kepesertaan program jaminan kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (BP Pemda).
Mengacu pada perubahan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, pemerintah daerah di Gorontalo telah menyesuaikan kewajiban pembayaran iuran, bantuan iuran, dan kontribusi iuran.
Sejak 1 Januari 2021, Pemerintah Provinsi Gorontalo berkewajiban membayar kontribusi iuran atas Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan sebesar Rp2.000,00/jiwa/bulan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah.
Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban membayar bantuan iuran atas Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (BP Pemda) sebesar Rp2.800,00/jiwa/bulan.
“Komitmen Pemprov Gorontalo dalam mendukung program JKN diwujudkan melalui pengalokasian anggaran kontribusi iuran untuk peserta PBPU dan BP Pemda sejumlah Rp39,5 miliar untuk kuota 91.827 jiwa,” ungkap Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dalam sambutannya pada kegiatan itu.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, kepesertaan JKN di Provinsi Gorontalo sampai dengan 1 Desember 2021 mencapai 88,9 persen atau 1.066.137 jiwa dari total penduduk sebanyak 1.198.765 jiwa.