Karawang, Transnews.co.id – Pemerintah Desa Batujaya Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Nyatakan Banding, sesuai dengan Akta Pernyataan Banding Permohonan Banding Nomor : 85/Pdt.G/2021/PN Krw 18 April 2022.
Hilma Octapiani (Hilma Bukan Hilmi) Kepala Desa Batujaya Tanah Pasar yang dipersengketakan,semula sebagai tergugat l sekarang sebagai pembanding ll menyatakan banding terhadap putusan PN Karawang tertanggal 5 April 2022 Nomor: 85/Pdt.G/2021/PN Krw.
Banding dilakukan upaya hukum merupakan upaya yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang atau Badan Hukum untuk hal tertentu untuk melawan putusan Hakim yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, tidak memenuhi rasa keadilan karena Hakim juga seorang manusia yang dapat melakukan kesalahan/kekhilafan sehingga salah menentukan atau memihak salah satu pihak. Kata Saepudin Umar
Pada sidang yang diikuti sebanyak 33 kali sidang dipengadilan negeri Karawang dalam salinan putusan PN Karawang berbeda dengan ucapan saat dipersidangan,diantaranya dalam persidangan Hakim mengatakan adanya Akte Jual Beli.
Pada kenyataannya dalam putusan tidak tersirat dan terbaca, AJB apa dan Atas nama siapa tidak dimuat dalam salinan putusan,demi hukum semua harus dibuktikan secara transparan dan sportif. Kata Saepudin
Keputusan tidak lengkap keterangan saksi tidak terbaca dan tersirat, yang seharusnya tercatat olehkarena keterangan saksi Diatas sumpah.
Diduga Hakim telah menghilangkan beberapa alat bukti (T).7,8,9, dari 9 alat yang diajukan oleh pihak tergugat ternyata dalam salinan putusan Cuma ada 7 alat bukti terbaca.