Ironisnya dalam putusan Hakim mengatakan Tanah Pasar yang sudah disertifikatkan tidak mempunyai kekuatan Hukum,sebaliknya Tanah Atas Nama Oeij Eng Hoat yang tidak tercatat dalam buku C Desa Batujaya dimenangkan.
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Karawang Diduga berpotensi adanya rekayasa,dapat mengakibatkan Perseden Buruk manakala pihak terkait Komisi Yudisial Dan Pengawasan Mahkamah Agung seharusnya hadir dalam perkara dimaksud,serta melakukan otoritas Dan kewenangannya.
Patut Diduga Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Karawang Telah memenangkan perkara perdata bidang tanah pasar yang merupakan Tanah Negara sebagai Aset Pemerintah Desa Batujaya,berpotensi putusan Hakim PN adanya rekayasa.
Perkara dimenangkan oleh pihak Penggugat Intervensi, Fakta Surat Tanah Atas Nama Oeij Eng Hoat tidak tercatat dalam buku C Desa, batas tanahnya dari area pasar hingga menyebrangi sungai irigasi sehingga Jalan Raya,Kali Apur, Sungai irigasi menjadi bagian yang diakui oleh Pihak penggugat intervensi, Tidak Logik Ungkap Saepudin Umar.
Sampai Berita ini terexpouse pihak pengadilan Belum dapat dihubungi Dan dikonfirmasi. Yusup. 24/4-2022