CIMAHI, transnews.co.id || Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI Dr. Dante Rigmalia, M.Pd menegaskan bahwa dalam melakukan tugas dan fungsinya, KND menetapkan enam (6) Isu strategis pemenuhan hak penyandang Disabilitas yang terkait dengan pemenuhan hak lainnya.
“Isu tersebut adalah terkait dengan hak-hak sebagai berikut. 1) pengahapusan stigma negatif terhadap Penyandang Disabilitas , 2) pendataan, 3) kesehatan. 4) pendidikan, 5) pekerjaan, 6) kesejahteraan sosial.” terangnya saat menghadiri kegiatan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Peduli Disabilitas dan peresmian Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas (YRP2D) Cabang Cimahi di Gedung Aula Pemkot Cimahi, Minggu (14/05/2023).
KND RI memantau dan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak nya sebagai warga negara, karena berdasarkan Amanat UU 8/2016 yang sudah diratifikasi dalam forum PBB (UN-CRPD) bahwa paradigma Penyandang disabilitas adalah sebagai subjek (human right) bukan lagi objek belas kasihan (charity).
“Dalam tugas fungsi KND sebagai Pemantau, Evaluasi, Advokasi dan kerjasama ke berbagai lintas sektoral, Kementerian, Pemerintah daerah (prov sampai desa), Organisasi Penyandang Disbilitas. Sehingga Memastikan Kementerian/Lembaga tersebut melakukan (implementator) pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas” pungkasnya