Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, KND Tegaskan 6 Isu Strategis

Reporter: Erwin R
Editor: emha
Hadirin pada kegiatan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Peduli Disabilitas dan Peresmian Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas (YRP2D) Cabang Cimahi di Gedung Aula Pemkot Cimahi, Minggu (14/05/2023).

CIMAHI, transnews.co.id || Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI Dr. Dante Rigmalia, M.Pd menegaskan bahwa dalam melakukan tugas dan fungsinya, KND menetapkan enam (6) Isu strategis pemenuhan hak penyandang Disabilitas yang terkait dengan pemenuhan hak lainnya.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI Dr. Dante Rigmalia, M.Pd saat memberikan sambutan di Gedung Aula Pemkot Cimahi, Minggu (14/05/2023).

“Isu tersebut adalah terkait dengan hak-hak sebagai berikut. 1) pengahapusan stigma negatif terhadap Penyandang Disabilitas , 2) pendataan, 3) kesehatan. 4) pendidikan, 5) pekerjaan, 6) kesejahteraan sosial.” terangnya saat menghadiri kegiatan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Peduli Disabilitas dan peresmian Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas (YRP2D) Cabang Cimahi di Gedung Aula Pemkot Cimahi, Minggu (14/05/2023).

BACA JUGA :  Berkunjung ke DPD SWI Depok, H. Bambang Sutopo Caleg PKS Sampaikan Lima Persoalan yang harus Menjadi Prioritas Pembenahan Kota

KND RI memantau dan memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak-hak nya sebagai warga negara, karena berdasarkan Amanat UU 8/2016 yang sudah diratifikasi dalam forum PBB (UN-CRPD) bahwa paradigma Penyandang disabilitas adalah sebagai subjek (human right) bukan lagi objek belas kasihan (charity).

“Dalam tugas fungsi KND sebagai Pemantau, Evaluasi, Advokasi dan kerjasama ke berbagai lintas sektoral, Kementerian, Pemerintah daerah (prov sampai desa), Organisasi Penyandang Disbilitas. Sehingga Memastikan Kementerian/Lembaga tersebut melakukan (implementator) pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas” pungkasnya

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait