Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, KND Tegaskan 6 Isu Strategis

Reporter: Erwin R
Editor: emha
Hadirin pada kegiatan Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Peduli Disabilitas dan Peresmian Yayasan Rumah Pengembangan dan Pemberdayaan Disabilitas (YRP2D) Cabang Cimahi di Gedung Aula Pemkot Cimahi, Minggu (14/05/2023).

Selain dihadiri Ketua KND RI, kegiatan terebut juga dihadiri pihak Bakesbanpol, Farid Darmagati, S.Stp, Dinas Sosial Pemkot Cimahi Heri Kusumawardana, A.KS., MPSS.P, Aktivis relawan, praktisi, tokoh pemuda dan pengusaha serta sejumlah organisasi diantaranya Sekber Wartawan Indonesia (SWI), KNPI Kota Cimahi, HIPMI kota Cimahi, perwakilan SLBN Citeurep, dan Relawan Pejuang Disabilitas.

Seperti diketahui, untuk melindungi hak-hak para penyandang disabilitas, pemerintah telah membentuk sebuah lembaga yang disebut Komisi Nasional Disabilitas (KND). Komisi Nasional Disabilitas merupakan amanat dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

BACA JUGA :  Berkunjung ke DPD SWI Depok, H. Bambang Sutopo Caleg PKS Sampaikan Lima Persoalan yang harus Menjadi Prioritas Pembenahan Kota

Pembentukan KND berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Anggota KND periode pertama untuk tahun 2021–2026 telah dilantik di Istana Negara pada 1 Desember 2021 lalu. *

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait