MEDIA sosial sedang disibukkan dengan video syur yang diduga ASN Kota Tangerang. Belakangan media pers berbadan hukum Indonesia turut pula memberitakan.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah pun didoor stop sejumlah wartawan dan mengaku masih menyelidiki identitas perempuan yang diberitakan itu.
Setelah masuk ke ranah pers maka mulai ada pertanyaan, “Apakah identitas perempuan yang diduga ASN Kota Tangerang itu boleh dibuka atau harus ditutup.”
Ada juga yang mencontohkan soal perselingkuhan kalangan selebritas yang dibuka dengan sangat jelas. Bahkan saudara dan pasangan resminya juga diwawancarai.
Untuk membuka atau menutup identitas, pers memiliki rambu pemberitaan. Antara lain diatur Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pada intinya Pasal 5 KEJ itu memerintahkan untuk MENUTUP IDENTITAS ;
1. Anak yang berkonflik dengan hukum
2. Korban kesusilaan
Seorang wartawan senior, Agus Suzana mengatakan bila sudah ASN dipastikan BUKAN ANAK, sehingga membuka identitas tidak dilarang.
Pertanyaan berikutnya adalah pemeran video syur itu KORBAN atau PELAKU tindak pidana produksi dan atau penyebaran konten pornografi ?
Terkait dengan status hukum itu maka kita harus membaca UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya apa yang dimaksud model porno pada Pasal 8.
Bila membaca pemberitaan, video syur itu diambil dari arah belakang pemeran perempuan. Pertanyaan berikutnya ada pihak ketiga yang merekam atau diletakkan.