Ketua BPD Desa Sukasari Acim dalam riksus tidak ikut diperiksa atau saksi dalam riksus. Selain itu selama kepemimpinan pemerintahan Desa Sukasari dijabat oleh kades H.Sacim disetiap tahunnya sampai sekarang,tidak pernah menerima laporan kegiatan pemerintahan desa sekalipun sudah diminta,
“BPD dilarang atau tidak diperbolehkan melakukan monitoring pengawasan pada pekerjaan fisik pembangunan yang telah dilaksanakan,” kata Ketua BPD Desa Sukasari.
Sama halnya dengan Rasta,selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mengaku 9 orang anggotanya tidak diberi honor/BOP hampir dua tahun berjalan dari tahun 2019 sampai sekarang.
“Selama menerima SK LPM belum pernah diberdayakan, dilibatkan/dipekerjakan disetiap kegiatan pekerjaan pembangunan baik saluran, jembatan, dan seterusnya,”kata Rasta.
Herman Keling (47) tokoh masyarakat desa Sukasari menuturkan, pada saat riksus dan pasca riksus dilakukan bangunan fisik MCK dari 4 titik belum selesai dikerjakan dan tidak lengkap diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja.
Begitupun terkait volume atau unit berpotensi lebih dari 5 unit, pembangunan jembatan dan Bumdes serta pelaksanaan fisik bangunan serta lainnya yang keuanganya bersumber dari dana desa pada setiap tahunnya diduga kuat adanya penyimpangan.
“Penyalah gunaan wewenang dan jabatan kepala desa, perangkat desa dan pihak lainnya yang berdekatan dengan pemerintahan desa, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,”katanya
Herman menegaskan, penyelewengan yang telah terjadi tidak hanya sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan tetapi harus diminta pertanggung jawaban kepada yang bersalah.