Pemeriksaan Inspektorat Tidak Transparan, Warga Desa Sukasari Cibuaya Karawang Minta Riksus Ulang

Kesalahan harus ditebus dengan sangsi/hukuman dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses aparat penegak hukum.

“Sehingga membuat efek jera bagi pelaku untuk tidak melakukan hal yang sama,”ujarnya. (Jsf) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com