Pemerintah Ajak Para Pemimpin Wujudkan Ekosistem Rantai Pasok Global yang Tangguh

Presiden Joko Widodo menghadiri KTT G20 di La Nuvola, Roma, Italia, pada Minggu, 31 Oktober 2021. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

“Kami juga terus mendorong dan mempercepat transformasi digital dan otomatisasi untuk meningkatkan ketelusuran rantai pasokan serta memperluas akses para pelaku usaha pada rantai pasok, termasuk UMKM,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk jangka panjang, Presiden Jokowi memandang perlu kolaborasi setiap negara untuk tiga hal lainnya, yaitu pertama, penguatan infrastruktur logistik. Semua negara perlu mendukung investasi dan kerjasama teknologi guna memperkuat kapasitas dan sebaran infrastruktur logistik, terutama bagi negara berkembang.

BACA JUGA :  13 Jam Penerbangan, Presiden Jokowi Tiba di Roma

“Melalui kemitraan swasta dan pemerintah, Indonesia sedang membangun dan memperbaharui 30 pelabuhan di seluruh wilayah kami,” katanya.

Kedua, diversifikasi sumber pasokan. Presiden meyakini bahwa kerja sama investasi dan industri antarnegara serta penguatan arus perdagangan yang saling menguntungkan adalah kunci.

Ketiga, risiko terbesar di jangka panjang adalah proteksionisme perdagangan yang berpotensi merusak rantai pasok global.

“Kita harus bekerja sama dengan semangat saling mendukung, bukan saling membatasi, mendorong kebijakan yang konstruktif dan tidak diskriminatif, sesuai dengan prinsip hukum internasional, sekaligus menghormati konteks nasional dan hak berdaulat tiap negara,” tandasnya.

BACA JUGA :  Menlu: Inklusivitas Kunci Presidensi Indonesia di G20 Tahun 2022

Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait