Jakarta,transnews.co.id- Pemerintah melalui Menteri Keuangan akan menaikkan besaran BLT Desa dari Rp 1,8 juta/Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi Rp 2,7 juta/KPM.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto melalui keterangan tertulis,Sabtu (23/5/2020) menjelaskan Pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total BLT Desa bertambah dari Rp 1,8 juta per KPM menjadi Rp 2,7 juta per KPM sehingga total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun,” jelas Astera
Di samping itu, kata Astera, jangka waktu pemberian BLT ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan. Namun, penyalurannya akan dilakukan per bulan.
“3 bulan pertama sebesar Rp 600.000/KPM/bulan, lalu 3 bulan berikutnya sebesar Rp 300.000/KPM/bulan,” terangnya.
Dalam Surat Keputusan itu Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan keleluasan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan keluarga penerima manfaat, yakni dengan menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT Desa.(Nas)
Sumber:detik.com