Pemerintah Akan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Jakarta, Transnews.co.id – Menkominfo Johnny G. Plate dalam keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, usai menghadiri rapat mengenai pinjol di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat yang membahas mengenai pinjaman online (pinjol), Jumat (15/10/2021) siang. Dalam pertemuan tersebut, Presiden secara tegas menekankan kepada jajarannya untuk memperhatikan dan melaksanakan tata kelola pinjaman online dengan baik.

BACA JUGA :  Presiden Ajak Sinergi Berantas Fintech Ilegal

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan pers bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, usai menghadiri rapat tersebut.

“Dalam rapat internal bersama Bapak Presiden dibahas/dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelola pinjaman online. Bapak Presiden menekankan betul bahwa tata kelola pinjaman online harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” ujar Menkominfo.

BACA JUGA :  Merugikan Masyarakat, Kapolri Segera Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Menkominfo menyampaikan, dalam rapat diputuskan bahwa OJK akan melakukan penghentian sementara pemberian izin fintech pinjol.

“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Yang pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” jelasnya.

Sejalan dengan hal tersebut, tegas Johnny, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol yang baru.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait