Pemerintah Berkomitmen Berantas Pinjaman Online

Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). (Antara Foto/ Rivan Awal Lingga via indonesia.go.id)

Jakarta, Transnews.co.id – Pemerintah bertekad melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.

Praktik pinjaman online (pinjol) kian meresahkan masyarakat. Cara instan meminjam uang via aplikasi dalam jaringan (daring) ini justru menjerat para nasabah dengan bunga kredit yang mencekik serta ancaman teror dari perusahaan pinjol. Kasus penipuan pinjol ilegal dan tindakan intimidasi kepada nasabah oleh sekelompok preman berkedok perusahaan finansial merebak di sejumlah daerah.

BACA JUGA :  Merugikan Masyarakat, Kapolri Segera Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Untuk itu, aparat keamanan tidak tinggal diam. Menyikapi maraknya kasus pinjol ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur tawaran.

Belum lama ini, aparat Polda Metro Jaya menggerebek kantor PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Green Lake City, Tangerang, terkait dugaan praktik pinjol ilegal. Perusahaan ini menggunakan 10 aplikasi ilegal dalam menjalankan bisnisnya.

“Ini edukasi kepada masyarakat, jangan tergiur dengan tawaran fintech ini. Karena awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya,” ujar Yusri Yunus, Kamis (14/10/2021).

BACA JUGA :  Pemerintah Akan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Pada penggerebekan tersebut polisi mengamankan 32 orang, yakni manajemen dan karyawan perusahaan. Sebelumnya Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga menggerebek sebuah ruko di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 September 2021, yang diduga digunakan sebagai kantor sindikat pinjol.

Kasus pinjaman online atau financial technology (fintech) ilegal tersebut rupanya sudah sampai ke Presiden Joko Widodo. Pihak Istana Negara sampai menggelar rapat khusus dengan mengundang para otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menkopolhukam, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kapolri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait