Pemerintah Berkomitmen Berantas Pinjaman Online

Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). (Antara Foto/ Rivan Awal Lingga via indonesia.go.id)

Dari hasil pertemuan tersebut, pemerintah bertekad melakukan upaya bersama untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Karena yang banyak berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.

“Kita bersama Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, dan juga Menteri Koperasi dan UKM telah mempunyai perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol yang ilegal,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (15/10/2021), di Istana Kepresidenan Jakarta.

BACA JUGA :  Pemerintah Akan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Wimboh mengatakan, upaya pemberantasan juga dilakukan seraya memberikan efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal. Perusahaan pinjol ilegal harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum. Apakah perusahaan nakal tersebut berbentuk koperasi, payment, maupun peer to peer lending, semuanya menerima konsekuensi yang sama.

Satu hal, Wimboh mengingatkan upaya bersama ini dilakukan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Terlebih lagi sejak tahun 2019, OJK menerima banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjaman online ilegal.

BACA JUGA :  Presiden Ajak Sinergi Berantas Fintech Ilegal

Dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03 persen) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait